CILACAP, terbitan.com – Ajang pemilihan kepala desa (Kades) di Cilacap Jawa Tengah oleh sebagian masyarakat dijadikan ajang judi taruhan. Hal ini seperti terjadi di Desa Karang Pakis Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap.
Kemelut Pilkades ini terjadi antara Sitar, warga Desa Karang Pakis dengan sejumlah warga sekitar, diantaranya dengan Kirjo Al Dikrun Supriadi, warga desa yang sama.
Dari penuturan sejumlah warga, kasus ini sebenarnya sudah terjadi enam tahun yang lalu. Saat itu, dalam Pilkades, Kirjo dan teman-temannya memenangkan taruhan dengan berhasilnya Rodin meraih suara terbsnyak dalam Pilkades hingga menjafi Kades Karang Pakis.
Tapi, Sitar, lawan taruhannya ternyata tidak menyelesaikan pembayaran kekalahan uang taruhan. Hal ini memancing kemarahan pihak Kirjo dan teman-temannya. Atas perselisihan ini sudah dilakukan perdamaian antar keduanya. Tapi hingga kini persoalan tersebut belum juga tuntas.
Kini, saat dilaksanakannya kembali Pilkades Karang Pakis bulan Februari 2019 yang lalu, Rodin kembali terpilih sebagai Kades. Saat itulah kadus tersebut kembali mencuat. Ini setelah Sitar yang kalah taruhan enam tahun lalu itu melaporkan Kirjo ke Polres Cilacap. Dalam laporan itu, Sitar mempersoalkan tanah miliknya yang berubah nama di SPPT. Semula dalam SPPT tertulis nama Sitar, berubah menjadi Kirjo Al Dikrun Supriadi.
Pihak Polres Cilacap sudah memanggil sejumlah saksi. Diantaranya, mantan Sekdes Sutrisno. Kini masing-mading pihak tinggal menunggu hasil pemeriksaan Polres Cilacap. Untuk menghadapi kasus ini, Sitar menggunakan Pengacara yang akan menangani permasaahan yang dilaporkannya.
Kepala Desa Karang Pakis Rodin menjelaskan, proses balik nama kepemilikan tanah itu sudah sesuai prosedur. “Karena, ada berkas yang sudah ditanda tangani Sitar. Tapi, Sitar mengelak telah menandatangani berkas tersebut dan dirinya tidak tahu menahu berkas tersebut,” ujarnya. Di sisi lain, ada bukti penguat lainnya yakni ada kwitansi dan pernyataan jual beli .
Namun saat awak media terbitan.com menanyakan ke Sitar, dia mengelak tentang kwitansi dan surat pernyataan tersebut. Bahkan, dirinya heran ada photo copy dirinya juga yang dijadikan persyaratan balik nama di SPPT. ” Padahal saya merasa tidak pernah menyerahkanya,” ungkap Sitar.



Tinggalkan Balasan