TERNATE, Terbitan.com – Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Kabupaten Pulau Taliabu (Pulta), Maluku Utara, tahun anggaran 2023 senilai Rp17,7 miliar terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut).
Informasi teranyar yang dihimpun Terbitan.com, Jumat (9/1/2026), menyebutkan penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lid) ke penyidikan (dik). Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut tinggal menunggu waktu.
Mantan Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, disebut-sebut berpeluang besar menyandang status tersangka. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut bahkan dikabarkan telah mengantongi dua alat bukti penting yang dibutuhkan untuk menjerat yang bersangkutan.
Sumber terpercaya di lingkungan Kejati Malut mengungkapkan, pada pemeriksaan sebelumnya, Aliong Mus sebenarnya telah direncanakan untuk ditahan. Namun, rencana tersebut belum direalisasikan lantaran alat bukti dinilai belum sepenuhnya lengkap.
“Pada pemeriksaan kemarin, sebenarnya sudah ada rencana penahanan. Namun belum dilakukan karena dua alat bukti masih dianggap belum cukup, sehingga yang bersangkutan sementara dipulangkan,” ungkap sumber tersebut kepada Terbitan.com, Sabtu (10/1/2026).
Saat ini, lanjut sumber itu, penyidik Kejati Malut telah melengkapi kekurangan alat bukti guna memperkuat sangkaan terhadap Aliong Mus dalam perkara dugaan korupsi proyek ISDA Pulau Taliabu.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan ISDA yang bersumber dari APBD Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2023 tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp8 miliar.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun (DSM). Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara telah lebih dulu menetapkan Komisaris PT DSM, Yopi Saraung, sebagai tersangka, bersama dua tersangka lainnya.
Tak hanya proyek ISDA, penyidik Pidsus Kejati Malut juga menyoroti dua proyek infrastruktur jalan di Pulau Taliabu yang diduga bermasalah. Kedua proyek tersebut yakni pembangunan jalan Tabona–Peleng senilai Rp7,3 miliar yang dikerjakan CV Sumber Berkat Utama, serta proyek peningkatan jalan Tikong–Nunca lanjutan senilai Rp10,9 miliar yang dikerjakan CV Berkat Porodisa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejati Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait waktu penetapan tersangka maupun kemungkinan penahanan terhadap Aliong Mus.


