SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Belanja tak Terduga (BTT) di Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2021, senilai Rp 28 miliar .

Pantauan media ini, Sabtu (3/1/26), Modusnya adalah mencairkan anggaran proyek yang tidak pernah dilakukan, mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 Miliar.

Publik menuntut transparansi aliran dana, kepastian pengembalian uang negara, serta perbaikan sistem pengawasan di lingkungan pemerintahan daerah.

Skandal dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Sula semakin menarik perhatian publik. Setelah Kejaksaan Negeri  Kepulauan Sula kembali menetapkan ketiga tersangka baru ini dengan inisial masing-masing, LL Alias Lasidi selaku oknum anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, AM alis Adi selaku anak buah Lasidi dan AMKA alias Puang selaku kontraktor, tetapi juga ke mana sebenarnya aliran dana tersebut mengalir.

Dalam laporan fisik proyek, semuanya terlihat rapih. Kontrak dinyatakan selesai, progres pembangunan tercatat tuntas, dan tanda tangan pengesahan tercantum sebagaimana mestinya.

Temuan penyidik memperlihatkan pola aliran dana yang mengarah kepada para pihak yang memiliki kewenangan dalam proses administrasi proyek. Anggaran yang dicairkan untuk proyek tersebut diduga tidak pernah digunakan untuk pembelian barang habis pake, melainkan dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Modusnya bekerja melalui dokumen fiktif: laporan pelaksanaan proyek disusun, kuitansi pembelian dibuat, berita acara penyelesaian diketok, dan pencairan anggaran diklaim sah tanpa adanya pemeriksaan fisik di lapangan. Dengan cara itu, proyek yang tidak pernah ada bisa dianggap selesai, namun dana tetap berpindah tangan.

Hasil perhitungan ahli keuangan negara menyebut kerugian akibat rangkaian proyek bermasalah ini mencapai sekitar Rp1,6 miliar. Namun dugaan masyarakat kini berkembang: apakah angka kerugian negara hanya terbatas pada nominal tersebut, atau nantinya akan bertambah seiring pendalaman penyidikan?

Pertanyaan publik juga mengarah pada dugaan ada atau tidaknya penerima dana lain di luar satu tersangka yang sudah ditahan. Namun dua belum ditahan. Pasalnya, sangat jarang ada proyek dengan jumlah sebanyak itu bisa lolos begitu saja tanpa keterlibatan atau pengetahuan pihak lain dalam jalur birokrasi.

Selain menyoroti aliran uang negara, publik juga menagih penjelasan mengenai dampak langsung di lapangan. Banyak wilayah di Kabupaten Kepulauan Sula tidak pernah merasakan manfaatnya.

Proses hukum sedang berjalan, namun publik tidak ingin hanya mendengar kabar penetapan tersangka. Masyarakat menuntut transparansi atas jalur aliran dana, kepastian pengembalian kerugian negara, dan perbaikan sistem pengawasan anggaran agar kasus serupa tidak kembali terulang.

Skandal proyek fiktif dianggap bukan hanya masalah tiga orang tersangka, tetapi gambaran kegagalan tata kelola anggaran yang memungkinkan dana publik menghilang tanpa pernah menyentuh kebutuhan masyarakat.

Waktu akan menentukan apakah kasus ini akan menjadi momentum besar untuk reformasi sistem pengadaan dan pengawasan pemerintah daerah, atau hanya akan berakhir sebagai headline sesaat tanpa perubahan nyata.

“Yang jelas, publik kini tidak lagi sekadar menunggu proses hukum mereka menantikan jawaban atas pertanyaan krusial: uang rakyat mengalir ke mana, dan siapa saja yang sebenarnya menikmati hasilnya,” tutupnya.