SANANA, Terbitan.com – Gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp28 miliar, atas nama Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang Aso, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sanana.
Sidang praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Snn, dengan pemohon Andi Muhammad Khairul Akbar dan termohon Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka.
“Pada hari ini, Senin (19/1/2026), Hakim Tunggal PN Sanana telah memutuskan permohonan praperadilan pemohon AMKA alias PA dinyatakan ditolak seluruhnya,” ujar Kasi Intel Kejari Kepulauan Sula, Raimond Chrisna Noya, Senin (19/1/2026).
Raimond menjelaskan, proses pemeriksaan praperadilan telah berlangsung selama satu pekan sejak 12 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak Kejari Kepulauan Sula mengajukan sejumlah alat bukti surat serta satu orang saksi fakta, yakni dirinya sendiri selaku penyidik perkara korupsi BTT BMHP.
Sementara itu, dari pihak pemohon mengajukan beberapa alat bukti surat serta menghadirkan dua orang ahli, masing-masing ahli hukum tata negara dan ahli hukum pidana.
“Ini merupakan kali kedua permohonan praperadilan tersangka AMKA alias PA ditolak. Sebelumnya, pada 22 Desember 2025, hakim praperadilan juga menolak permohonan yang diajukan bersama dua tersangka lainnya,” ungkap Raimond.
Ia menegaskan, putusan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan perkara BTT BMHP yang dilakukan Kejari Kepulauan Sula di bawah kepemimpinan Kajari Juli Antoro Hutapea telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum acara pidana.
“Kami mengajak masyarakat Kepulauan Sula untuk terus mengawal proses penanganan perkara ini hingga tuntas. Dua tersangka lainnya juga telah mengajukan praperadilan yang akan mulai disidangkan pada Selasa, 20 Januari 2026,” katanya.
Menurut Raimond, Kejari Kepulauan Sula berkomitmen menuntaskan perkara BTT BMHP secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum.
Sementara itu, Juru Bicara PN Sanana, Dea Reffa Hangga Winata, menyampaikan bahwa salah satu alasan utama permohonan praperadilan tersebut tidak dapat diterima adalah karena status tersangka Puang Aso yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia menjelaskan, hal tersebut merujuk pada Pasal 160 Ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru serta SEMA Nomor 1 Tahun 2018, yang secara tegas melarang pengajuan praperadilan oleh tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO.
“Apabila permohonan praperadilan tetap diajukan oleh penasihat hukum atau keluarga tersangka yang berstatus DPO, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima, dan terhadap putusan itu tidak tersedia upaya hukum,” jelas Dea.
Ia menambahkan, Pasal 158 huruf (a) KUHAP mengatur bahwa objek praperadilan meliputi penetapan tersangka dan upaya paksa lainnya, namun ketentuan tersebut tidak berlaku apabila tersangka melarikan diri atau berstatus DPO.


