TERNATE, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula akhirnya mengeksekusi tersangka kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar. Tersangka atas nama Lasidi Leko, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kini resmi ditahan.

Lasidi Leko yang diketahui merupakan oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, dieksekusi dan dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate pada Senin, 26 Januari 2026, setelah menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Pantauan Terbitan.com, Selasa (27/1/2026), Lasidi terlihat mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan, dengan tangan diborgol, dikawal ketat oleh petugas saat digiring menuju Rutan Ternate. Sebelum ditahan, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan Lasidi Leko sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-40/Q.2.14/Fd.2/01/2026. Penetapan tersebut dilakukan lantaran Lasidi berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi anggaran BTT Covid-19.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Belanja Tak Terduga Covid-19 Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara.