SITUBONDO, Terbitan.com – Mengatasnamakan koordinator masyarakat Desa Tlogosari Kecamatan Sumber Malang Situbondo, Edi Susanto (51) resmi mengadukan pemerintah desa Tlogosari dan tim panitia seleksi perangkat desa ke Bupati Situbondo karena di anggap sewenag – wenang dan meresahkan bagi masyarakat desa.
Menurut Pria warga Kp Tlogosari Selatan RT 06 RW 01 desa Tlogosari itu, tim panitia seleksi perangkat desa saat penjaringan dengan sewenang – wenang mengubah persyaratan dengan minimal umur 25 – 42 tahun sehingga banyak pendaftar yang gugur, sedangkan dalam peraruran Bupati no 9 tahun 2017 ditentukan usia pendaftar antara 20 – 42 tahun.
“Keputusan sepihak itu meresahkan masyarakat karena banyak warga yang mendaftar gugur karena keputusan tim seleksi yang bertentangan dengan PERBUP,”Kata Edi. Jumat (10/4/2020).
Disisi lain ungkap Edi, ada salah satu perangkat desa yang Double jabatan, dengan menjabat sebagai kadus dan jadi petugas TAGANA sehingga menikmati double gaji dan fasilitas dari desa juga dari Dinsos
“Jadi kami sangat berharap kepada bapak bupati agar pelaku tersebut di berikan sangsi baik secara administratif atau pencopotan. Karena ini jelas menabrak UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa, melalui pelaporan resmi ini kami minta Bupati Situbondo hafus segera melakukan tindakan tegas,” Pinta Edi denganTegas.
Lebih lanjut Edi menuturkan, ada dua pengaduan dilakukan oleh warga, pe gaduan secara pidana di Polsek Sumber malang dan pengaduan terhadap Bupati Situbondo,”Sehubungan dengan penyebafan Covid-19 pengaduan terhadao Bapak Bupati kami kirim melalui kantor Pos,”Lanjutnya.
Dihubungi secara terpisah Sugeng Hariadi Kepala desa Tlogosari meluruskan jika sebemarnya pihak desa sudah menganulir hasil dafi tim.penjaringan sebelumnya dan telah membekukan tim tersebut sejak aebulan lalu, sementara pembentukan tim seleksi penjaringan perangkat desa yang baru terkendala oleh penyebaran vitus Covid-19.
“Keputusan tim.lama sudah kami anukir sejak sebulan yang lalu dan sudah kami laporkan terhadap pak Camat, sedangkan untuk Kadua yang di tuding rangkap jabatan menurut saya itu sah – sah saja, karena walaupun merangkap Tagana kadus itu hanya menerima honor sebagai kadus saja, semnetara di Tagana sendiri.sifatnya sosial,” Sanggah Kades melalui sambungan teleponnya. (Jn)



Tinggalkan Balasan