SUMENEP, Terbitan.com – Skandal proyek pengaspalan jalan di Desa Patean, Kecamatan Batuan, Sumenep, Madura, mulai terkuak. Anggaran jumbo sebesar Rp250 juta dari Dana Bantuan Keuangan (BK) Daerah justru melahirkan jalan rusak, retak, dan berlubang. Proyek yang seharusnya memberi manfaat kini justru memicu amarah warga dan kecurigaan publik.
Tidak ada papan proyek. Tidak ada transparansi. Yang ada hanya aspal mengelupas.
“Ini proyek abal-abal. Hasilnya memalukan. Kalau bukan dikorupsi, mana mungkin rusaknya secepat ini?” cetus salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya.
Lebih mencurigakan lagi, Kepala Desa Patean, Nurul, memilih bungkam. Saat dihubungi berkali-kali melalui telepon, tidak ada respons. Upaya konfirmasi media diabaikan. Diamnya kepala desa bukan sekadar pasif, tapi justru menjadi alarm keras bahwa proyek ini menyimpan bau busuk.
Dalih bahwa kerusakan disebabkan hujan deras pun dinilai sebagai alasan klise yang sering dipakai untuk menutupi proyek bermasalah. Kalau memang proyek dikerjakan sesuai standar, hujan tak akan membuatnya hancur hanya dalam hitungan hari.
Sejumlah pengamat dan aktivis menilai, proyek ini diduga kuat hanya dijadikan “kedok” untuk mencairkan dana dan memenuhi syarat formal anggaran, sementara kualitas dan pengawasan dikesampingkan. Indikasi korupsi terselubung mulai mencuat.
Kini masyarakat menuntut lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menuntut Inspektorat, Kejaksaan Negeri Sumenep, hingga aparat penegak hukum segera turun melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam. Jika ditemukan praktik manipulatif, maka siapa pun yang terlibat harus diadili secara terbuka.
Dana BK Daerah bukan mainan elite desa. Itu uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir. Jika ini dibiarkan, maka proyek-proyek ‘pura-pura’ seperti ini akan terus memiskinkan desa dan menggerogoti kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pembangunan tanpa integritas hanya akan melahirkan kehancuran. Dan korupsi yang dibungkus proyek jalan adalah bentuk pengkhianatan paling menjijikkan terhadap amanah rakyat.


