NGAWI, terbitan.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi secara resmi menetapkan Winarto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi dari Fraksi Golkar sekaligus Ketua Komisi II, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT. GFT Indonesia Investment.

 

Penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (26/5/2025), setelah penyidik Kejari Ngawi melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap Winarto. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Ngawi, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan bahwa Winarto diduga kuat berperan sebagai fasilitator dalam proses pembebasan lahan milik petani dan pemerintah daerah di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, yang berlangsung pada periode 2023–2024.

 

“Pada saat itu tersangka datang sebagai anggota DPRD dan mengaku sebagai fasilitator antara perusahaan dan petani. Namun, dalam praktiknya ia menerima keuntungan pribadi dari proses tersebut,” ungkap Susanto Gani.

 

Menurut Susanto, nilai pembebasan lahan yang mencapai Rp91 miliar diketahui langsung masuk ke rekening pribadi Winarto. Saat ini, penyidik masih terus melakukan penghitungan total keuntungan pribadi yang diduga diperoleh dari tindak pidana tersebut.

 

Dalam pengembangan penyidikan, tim Kejari berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp200 juta serta empat unit sepeda motor Honda PCX yang diduga berasal dari praktik gratifikasi.

 

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Winarto langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

 

Atas perbuatannya, Winarto dijerat dengan Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

 

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas Susanto Gani menutup konferensi pers.