MADIUN, terbitan.com – Kabar menggembirakan datang bagi para penjaga sekolah di Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Setelah puluhan tahun mengabdi dengan status honorer, kini mereka resmi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Madiun secara resmi telah menerbitkan 1.181 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025. Ribuan SK tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama Wakil Bupati serta Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah.
Dari total 1.181 PPPK paruh waktu yang diangkat, terdiri atas 19 tenaga guru, 41 tenaga kesehatan, dan 1.121 tenaga teknis, termasuk penjaga sekolah yang selama ini menjadi tulang punggung operasional sekolah.
Menariknya, untuk mengakomodasi penjaga sekolah yang telah lama mengabdi namun memiliki latar belakang pendidikan rendah, Pemkab Madiun menetapkan ijazah Sekolah Dasar (SD/sederajat) sebagai syarat pendaftaran PPPK paruh waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro, menjelaskan kebijakan tersebut diambil demi keadilan bagi tenaga honorer senior.
“Kalau syaratnya SMP atau SLTA, maka banyak penjaga sekolah yang sudah mengabdi puluhan tahun dengan ijazah SD tidak bisa mendaftar,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Heru menegaskan, penggunaan ijazah SD tidak akan memengaruhi besaran gaji yang diterima PPPK paruh waktu.
“Tidak berpengaruh. Gaji ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Untuk paruh waktu, minimal sama dengan insentif yang diterima sebelumnya,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Fredy, salah satu penjaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang kini berstatus PPPK paruh waktu, mengaku bersyukur pengabdiannya akhirnya mendapat kepastian hukum.
“Alhamdulillah, setelah hampir tujuh tahun mengabdi sebagai penjaga sekolah, akhirnya saya menerima SK PPPK paruh waktu,” ujarnya, Sabtu (17/1/2026).
Meski telah menerima Surat Penempatan Tempat Kerja (SPTM) dan mulai bekerja per 1 Januari 2026, Fredy mengaku masih menunggu kepastian terkait besaran gaji yang akan diterimanya.
“Sebelumnya saya menerima insentif Rp500 ribu ditambah Rp300 ribu dari sekolah. Semoga setelah jadi PPPK paruh waktu penghasilannya bisa lebih baik,” harapnya.
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer, khususnya penjaga sekolah, yang selama ini bekerja di balik layar namun memiliki peran vital dalam dunia pendidikan.


