Dua WNA China Dideportasi Imigrasi Madiun, Terbukti Jadi Mandor Proyek di Ngawi

Reporter

Dibaca 175 kali

Bagikan
Petugas Imigrasi Madiun melakukan pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA) terkait dugaan pelanggaran izin tinggal di wilayah Kabupaten Ngawi. Foto : Istimewah.

MADIUN, terbitan.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun mendeportasi dua warga negara China berinisial JL dan JZ setelah terbukti melakukan aktivitas sebagai mandor proyek di Kabupaten Ngawi yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal mereka.

Keduanya dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada Sabtu (24/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi.

Pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi pengawasan yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Madiun. Petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal saat melakukan pemeriksaan di lokasi proyek.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Arief Adi Prayogo, menjelaskan bahwa kedua warga negara asing (WNA) tersebut kemudian dibawa ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“​​Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa kegiatan mereka di lapangan, yakni bertindak layaknya mandor proyek, jelas melanggar peruntukan izin tinggal yang mereka miliki,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Imigrasi Madiun menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap JL dan JZ. Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawalan petugas imigrasi. Keduanya diberangkatkan menggunakan pesawat Xiamen Airlines nomor penerbangan MF8722 dengan tujuan akhir Fuzhou, China.

Arief menegaskan, Imigrasi Madiun tetap terbuka terhadap kehadiran warga negara asing yang memberikan kontribusi positif. Namun, setiap WNA wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

“Imigrasi Madiun selalu menyambut baik kedatangan warga negara asing yang memberikan manfaat positif, tetapi kami juga tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan di wilayah kami,” tegasnya.

Pihak Imigrasi Madiun juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Masyarakat dapat melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Kabupaten Madiun dan sekitarnya tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter : Mei Irmayanti

Editor : Subaidi

Bagikan:

Bagikan

Pengunjung

Kunjungan Hari Ini675
Pengunjung Hari Ini596
Total Kunjungan39,879
Total Pengunjung29,890
Pengunjung Online11