Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Pawaslu) Kecamatan Gunung Kaler mengadakan pelatihan saksi partai politik (parpol). Pelatihan yang dilaksanakan Minggu (7/4) di Gedung Yayasan An Nabila ini diikuti oleh 72 saksi dari PKS dan PBB.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwaslu Gunung Kaler Uum Kurniasih mengatakan, kegiatan ini
bertujuan memberikan pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi saksi masing-masing parpol. “Kepada mereka juga dijelaskan mengenai aturan, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara,” ujar Uum.

Pelatihan bagi saksi parpol di TPS memang diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 351 ayat 8 yang menerangkan bahwa, saksi partai politik dilatih oleh Bawaslu. “Inilah yang menjadi landasan kami untuk melatih para saksi parpol,” ujar Uum kepada terbitan.com.

Harapan Uum, dengan pelatihan saksi Parpol ini dapat mengedukasikan para saksi, agar dapat mengawal Pemilu 2019 secara bersama, damai dan kondusif.

“Kami ingin, seluruh parpol nanti pada hari H pemilu turut serta menjaga aman dan damai, tidak terjadi selisih paham dan debat panjang karena dikhawatirkan akan mengangu kondusifitas pelaksanaan pemilu,” ujar Uum mendampingi Ketua Panwaslu Gunung Kaler, Elvi.

Pelatihan saksi ini akan berlanjut pada Selasa (9/4) mendatang dengan mengundang saksi-saksi dari parpol lain yang belum mengikuti pelatihan.

E-KORAN