Reporter : Admin Terbitan

TANGERANG, terbitan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta agar luas tempat pemungutan suara (TPS) didirikan sesuai aturan. Dalam peraturan disebutkan, luas TPS yang didirikan berukuran 8 x 10 meter.

“Inilah yang menjadi acuan mendirikan TPS. Jika luasnya kurang dari itu berarti melanggar aturan,” ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, M. Nasehudin.

Terkait ini, jika ditemukan pelanggaran oleh KPPS dalam penyiapan TPS, maka Pengawas TPS yang sudah dibentuk Panwaslu untuk mengawasi TPS harus menegur KPPS. “Ingatkan KPPS agar membuat TPS sesuai aturan,” tegasnya.

Menurut Nasehudin, luasan TPS ini menjadi perhatian penting sebab diperkirakan jumlah saksi per TPS bisa mencapai 50 orang. Mereka terdiri dari sakai pasangan Capres no 01 dan 02, saksi parpol 16 orang sesuai parpol yang ada, dan pengawas TPS.

“Belum lagi jika para caleg dan calon anggota DPD mengirimkan saksi. Maka, diperkirakan jumlah saksi bisa mencapai  50 orang atau lebih,” ujarnya. Untuk itu TPS harus cukup menampung pihak-pihak yang berhubungan dengan Pemilu agar teknis penyelenggaraannya yang terganggu.

“Saya menegaskan kepada Pengawas TPS agar hal ini diperhatian dan diawasi secara maksimal,” ujar Nasehudin seraya mengatakan agar TPS yang dibangun itu aman, tidak rawan bencana, dan memberi kemudahan bagi pemilih disabilitas serta lanjut usia.

E-KORAN