TANGERANG, terbitan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang meminta berbagai pihak menghindari pelanggaran selama masa tenang, 14-16 April 2019. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan.
Selama masa tenang ini, menurut Andi, pelanggaran tindak pidana pemilu (tipilu) yang biasa terjadi adalah politik uang. “Untuk itu, saya sudah instruksikan jajaran Bawaslu dan Panwaslu untuk melakukan pengawasan lebih maksimal. Selain itu saya juga minta partisipasi masyarakat sama-sama mengawasi,” ujarnya kepada terbitanbanten.com (grup terbian.com).
Mengacu UU No. 7 tahun 2017 pasal 515, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Jadi dalam money politics itu ada sanksi pidananya,” ujarnya. Untuk itu, Andi meminta berbagai pihak tidak melakukan hal-hal yang melanggar dalam Pemilu.
Terkait pengawasan ini, Andi sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk bekerjasana dengan aparat Kepolisian setempat. Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan patroli selama 24 jam dari tingkat kabupaten hingga desa. “Awasi praktik money politics. Jika ditemukan, laporkan kepada Bawaslu atau jajaran kami di bawah yakni Panwaslu,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan