TANGERANG, terbitan.com – Hari ini, Sabtu (27/4), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Suara Lanjutan (PSL). Keduanya akan diadakan di di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di enam kecamatan se-Kota Tangerang.

Menurut Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra, ada 5.000 surat suara yang disiapkan untuk PSU dan PSL itu. Untuk menjaga agar stamina para petugas KPPS tetap prima selama menjalankan tugas, pihaknya juga menyiapkan suplemen dan vitamin tambahan. “Selain itu, tempat pemungutan juga kami pertimbangkan agar terhindar dari banjir,” ujarnya.

Dari data KPU Tangerang, 6 kecamatan yang akan mengadakan PSU dan PSL adalah Kecamatan Benda, Kelurahan Jurumudi Baru di TPS 07. Di sini diadakan PSU karena kejadian kotak surat suara dibuka oleh KPPS dan PPS.

Lalu PSU di Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Cipondoh Indah di TPS 48. Dilakukan PSU karena kejadian melebihi batas waktu proses pemungutan surat suara DPRD Kota Tangerang.

Berikutnya Kecamatan Larangan, Kelurahan Larangan Indah, TPS 04.  Penyebab PSU karena kejadian tertukar surat suara Dapil 3 dengan Dapil 4 sudah habis. Lalu asan33 surat suara DPRD Kota Tangerang Dapil 4 yang sudah tercoblos.

Untuk Kecamatan Jatiuwung, Kelurahan Manis Jaya, diadkan PSU TPS 14.  Kejadian proses pemungutan surat suara dihentikan sebelum waktunya. “Di sini akan dilakukan PSU lima jenis surat suara,” ujarnya. Kemudian TPS Kelurahan Gandasari. Di TPS 49 ini  kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-undang.

Di Kecamatan Karawaci, Kelurahan Cimone, TPS 10 kejadian ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-Undang. Lalu di Kelurahan Koang Jaya, TPS 26 kejadian diluar DPK menjadi pemilih. Untuk Kecamatan Cibodas, Kelurahan Jatiuwung, TPS 31 kejadiannya surat suara ditulis nama dan tanda tangan oleh pemilih. Di sinu juga dilakukan PSU Lima Jenis surat suara.

Di Kelurahan Uwung Jaya, TPS 02, 04, 09, 14, 21, 24, 31, 37, 54, 56, 60, 61, 70 kejadiannya ketahuan saat hitung, dan proses pungut tetap dilanjutkan meskipun surat suara DPR RI tidak cukup. Kemudian Kelurahan Penunggangan Barat, TPS 50 kejadiannya ada warga yang menjadi pemilih diluar ketentuan Undang-Undang.