TANGERANG, terbitan.com – Memasuki masa tenang mulai hari ini, Minggu (14/4), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gunung Kaler bersama petugas Satpol PP kecamatan setempat membersihkan alat peraga kampanyr (APK).

Dari pantauan terbitanbanten.com (Grup terbitan.com), pembersihan APK itu mulai dari Jalan Raya Kresek-Gunung Kaler hingga ke wilayah yang lain. Dalam penertiban ini, anggota Panwaslu dibantu para Panitia Pengawas Desa/Kelurahan (PPDK).

Ketua Panwaslu Gunung Kaler Elvi, S.Pd mengatakan, sejak tadi malam pukul 00.01 pembersihan dilakukan dan dilanjutkan pagi hingga sore. “Target kami, hari ini selesai semua,” ujarnya Minggu.

Menurut Elvi, penurunan APK ini mengacu pada peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 23 tahun 2018. Pada pasal 34 ayat 8 disebutkan, APK harus diturunkan atau diturunkan peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.

Untuk diketahui, saat ini sedang berlangsung masa tenang selama tiga hari hingga 16 April 2019. Selanjutnya pada tanggal  17 April 2019 dilaksanakan Pemilu 2019.