TANGERANG, terbitan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten merekomendasikan agar Pemilu di TPS 1 Desa Bunar Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang diulang. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu, Nuryati Solapari.
Dia menegaskan, jika kasus di TPS 1 ini tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), bisa berujung pidana Pemilu. Diceritakan, kasus itu bermula dari adanya seorang pemilih, yang tidak punya KTP Banten. Namun, oleh KPPS diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Padahal, namanya tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb). “Kalau akan pindah memilih harus mengurus A5 yakni memilih di luar domisili tempat tinggal. Jika tidak maka itu pelanggaran,” ujarnya.
Ditambahkan oleh anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sukamulya Basid, kejadian itu akhirnya menjadi temuan Pengawas TPS. Selanjutnya dilaporkan ke Panwaslu Sukamulya. “Kami kemudian membuat kajian dan menyampaikan hasil kajian ini ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” ujar Basid.
Pihaknya membenarkan bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Mengenai waktunya, ditunggu paling lambat 10 hari sejak Pemilu 17 April 2019. “Penentuan waktunya dijadwalkan oleh KPU. Kami juga belum tahu kapan PSU akan diadakan,” ujarnya, Kamis (18/4).
Ditambahkan, saat ini Ketua Panwaslu Sukamulya Sugiarto sedang dipanggil oleh Bawaslu untuk membahas masalah ini.



Tinggalkan Balasan