TANGSEL, terbitan.com – Direktur Eksekutif SETARA Institute Ismail Hasani minta elemen masyarakat turut mengawasi proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019. Karena lembaga ini menduga ada ‘mafia suara pileg (pemilu legislatif)’ beroperasi.

“Kami menduga, operasi itu menggunakan tangan-tangan oknum  penyelenggara Pemilu pada setiap tingkatan,” ujar Ismail Hasani dalam rilis yg dikirim ke terbitan.com wilayah Banten, Senin (22/4).

Dari pemantauan SETARA Institute di daerah pemilihan (Dapil) III Banten misalnya, dinyatakan bagaimana mafia suara Pileg diduga bekerja dengan berbagai modus kecurangan. Ini semua untuk melipatgandakan suara. “Ironisnya nyaris tanpa teguran dari para pengawas maupun penyelenggara Pemilu pada level yang lebih tinggi,” bebernya.

Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini membeberkan sejumlah temuan lembaganya. Diantaranya, perintah memasang C-1 di setiap kelurahan terjadi setelah tiga hari dari waktu pemungutan suara. Itupun tidak dipasang semua sesuai jumlah TPS, hanya ditujukan untuk menggugurkan perintah UU dan PKPU.

“C-1 yang dipajang di kelurahan diduga kuat telah dipoles dan diubah angka-angka perolehan suaranya secara melawan hukum,” tegasnya. Lalu adanya  dugaan penjualan C-1 pada calon-calon tertentu dan menghambat calon lain memperoleh C-1.

Selain itu, ada dugaan penguasaan saksi-saksi khususnya di internal partai oleh calon-calon tertentu, sehingga saksi lain tidak bisa masuk. “Padahal perintah UU, rekapitulasi dilakuan secara terbuka,” ungkapnya. Ditambahkan Ismail, C-1 TPS yang dibiarkan kosong meskipun seluruh saksi TPS menandatanganinya. Situasi ini memungkinkan perubahan angka-angka perolehan suara saat rekapitulasi di TPS.

Menurutmya, dari seluruh partai politik yang ikut Pemilu, hanya PKS yang tertib mengumpulkan C-1 dari setiap TPS dan tekun mengikuti rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Sedangkan 13 partai lainnya tidak mengirimkan saksi dan kalau pun mengirimkan saksi hanya bersikap pasif.

Atas kondisi ini, pihaknya menilai pileg hanya menjadi rutinitas ritual demokrasi yang mengingkari suara rakyat. “Sebab, calon-calon terpilih diduga pilihan para ‘mafia suara’ yang beroperasi secara terstruktur, sistematis, dan massif,” ujarnya.

Untuk itu, SETARA Institute mendorong Bawaslu RI dan KPU RI memberikan perhatian khusus pada wilayah-wilayah dengan tingkat kerentanan tinggi, salah satunya adalah daerah pemilihan Banten III sebagaimana temuan SETARA Institute.

Di sisi lain, pihaknya juga mendorong Polri dan Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) luntuk memonitor tindak pidana pemilu legislatif dan dugaan aliran-aliran uang yang dioperasikan oleh calon dan partai tertentu.