JAKARTA, terbitan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong penguatan sistem pertanahan nasional melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan. Upaya itu dibahas bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (06/07/2026).

Dalam forum tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas persoalan pertanahan yang terus berkembang. Menurutnya, fragmentasi regulasi yang terjadi selama ini telah memicu tumpang tindih aturan, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan.

“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, penyusunan RUU Administrasi Pertanahan merupakan bagian dari langkah harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum. RUU ini juga disusun dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang selama ini menjadi payung hukum pengelolaan agraria di Indonesia.

Menurut Dalu Agung Darmawan, kehadiran RUU tersebut diharapkan mampu menjadi jawaban atas berbagai tantangan administrasi pertanahan yang kian kompleks, sekaligus membangun sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan modern.

“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, melalui FGD ini Kementerian ATR/BPN membuka ruang diskusi dengan para pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk menyerap berbagai pandangan serta masukan terhadap substansi RUU. Dari sisi internal, ATR/BPN juga melakukan penguatan materi melalui inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja terkait.

Aspek yang dihimpun dalam penyusunan RUU Administrasi Pertanahan tersebut mencakup pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, perbaikan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian dan penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.

“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” tutur Dalu Agung Darmawan.

ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI pun berkomitmen untuk terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum masuk ke tahap pembahasan selanjutnya. Pemerintah berharap RUU ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas agar pembahasannya bisa segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang lebih komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia.

“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” tutup Dalu Agung Darmawan.