JAKARTA, terbitan.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi layanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.
Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, penguatan integrasi data pertanahan dengan pemerintah daerah, serta peningkatan transparansi dan integritas sumber daya manusia (SDM).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa perbaikan sistem justru menjadi salah satu langkah paling efektif dalam mempersempit ruang gerak mafia tanah.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/08/2026).
Menurutnya, praktik mafia tanah dapat berkembang ketika masih terdapat celah, ketidakjelasan, maupun wilayah abu-abu dalam sistem pelayanan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan pertanahan, termasuk Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP sebagai bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Integrasi tersebut sekaligus mendorong penguatan kerja sama antara kantor pertanahan dengan pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.
Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu pelayanan. Proses pelayanan yang terlalu lama dinilai dapat membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan Layanan Peralihan Hak 10 Hari. Layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 pada 17 kabupaten/kota.
Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Pembenahan sistem pelayanan dan penguatan integritas SDM harus berjalan beriringan.
“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.


