MADIUN, terbitan.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun mencatat capaian signifikan dalam optimalisasi penerimaan negara sepanjang tahun 2025. Hingga 19 Desember 2025, Bea Cukai Madiun berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 1,19 triliun atau mencapai 99,71 persen dari target yang ditetapkan.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Madiun, P. Dwi Jogyastara, mengatakan penerimaan tersebut bersumber dari bea masuk dan cukai. Realisasi penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp 279,43 juta atau 106,49 persen dari target, sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp 1,19 triliun atau 99,70 persen dari target.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan, pelayanan, dan penegakan hukum yang konsisten,” ujar P. Dwi Jogyastara, Selasa (23/12/2025).

Selain berperan sebagai revenue collector, Bea Cukai Madiun juga menjalankan fungsi community protector melalui upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Upaya preventif dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, penyebaran pamflet dan stiker, kampanye media sosial, hingga dialog publik melalui radio dan televisi.

Sementara itu, upaya represif dilakukan melalui operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan barang kiriman, hingga cyber crawling. Hingga 18 Desember 2025, Bea Cukai Madiun mencatat sebanyak 108 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 8,68 juta batang, serta dua penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 8,41 miliar. Tindak lanjut penegakan hukum meliputi empat penyidikan, penerapan ultimum remedium senilai Rp 3,06 miliar, serta pengenaan sanksi administratif lainnya.

Dalam rangka pengelolaan Barang Milik Negara hasil penindakan, Bea Cukai Madiun juga melakukan pemusnahan terhadap 2,44 juta batang rokok ilegal dan 6.000 mililiter MMEA. Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,63 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2,36 miliar.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Madiun dan secara menyeluruh di fasilitas PT Hijau Alam Nusantara, Mojokerto, setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2025. Secara keseluruhan, selama 2025 Bea Cukai Madiun telah memusnahkan lebih dari 8,07 juta batang rokok ilegal dan 1,06 juta mililiter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp 11,93 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp 7,83 miliar.

P. Dwi Jogyastara mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang cukai.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran barang kena cukai ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan publik,” pungkasnya.