Bogor, terbitan.com – Bagi sebagian masyarakat, mengurus pertanahan pada hari kerja bukan perkara mudah. Kesibukan pekerjaan kerap membuat waktu menjadi terbatas sehingga harus meminta izin khusus hanya untuk datang ke kantor pertanahan. Namun sejak 2022, melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masyarakat kini memiliki alternatif waktu layanan di 107 Kantor Pertanahan (Kantah) yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Salah satu pemohon, Matsarip (49), mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Ia memanfaatkan PELATARAN di Kantah Kabupaten Bogor I untuk mengambil sertipikat hasil peningkatan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik pada Sabtu (21/02/2026).
“Saya tiga kali mengurus tanah ini di BPN Bogor sejak awal Januari 2026, semuanya di hari Sabtu. Soalnya saya bekerja Senin sampai Jumat, ini benar-benar membantu, layanannya memudahkan,” ujarnya.
Sebelum mengetahui adanya PELATARAN, Matsarip sempat ditawari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan peningkatan hak atas rumahnya dengan biaya cukup besar. Namun setelah mencoba mengurus sendiri melalui layanan akhir pekan, ia justru mengetahui bahwa biayanya jauh lebih terjangkau.
“Ada orang yang nawarin bantu urus, tapi ternyata pas saya urus sendiri ya cuma Rp 50.000, tidak ada tambahan lain. Ternyata gampang ngurus sendiri. Soalnya ada orang bilang ribet, ternyata cepat banget ini,” ungkapnya.
Cerita serupa disampaikan Dewi (43), seorang pekerja kantoran yang sebelumnya harus kerap meminta izin kerja saat mengurus keperluan pertanahan di hari biasa. Setelah mendapat informasi dari petugas mengenai layanan Sabtu, ia pun memanfaatkan hari liburnya untuk mengurus dokumen tanah secara mandiri.
“Awalnya saya datang di hari kerja, tapi diinfokan ada layanan Sabtu. Jadi sekarang datang pas libur. Kalau izin terus di hari kerja kan tidak enak. Ini memudahkan banget buat kami yang bekerja,” ujar Dewi.
Program PELATARAN dilaksanakan di kota dan kabupaten besar yang tersebar di 33 provinsi, terutama di wilayah dengan tingkat layanan pertanahan harian yang cukup tinggi. Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri, transparan, dan tanpa perantara.
Informasi detail mengenai daftar Kantor Pertanahan yang menyediakan layanan PELATARAN dapat diakses melalui tautan resmi: https://bit.ly/InfoPELATARAN.


