Reporter : Adie

SAMPANG, Terbitan.com – Usai viralnya video salah satu selebgram saat mengunjungi salah satu wisata di Kabupaten Sampang yang dianggap nitizen melanggar protokol kesehatan, mendapat perhatian seriua dari Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Olahraga (Disporabudpar) Sampang.

Pasalnya, dalam video yang sangat menggemparkan masyarakat Kabupaten Sampang tersebut tampak jelas seorang wanita bersama teman-temannya sedang asik berwisata tanpa memakai masker. Hingga akhirnya viral lantaran ungkapannya mengenai “Banyak Rakyat Jelata” dianggap menyinggung dan merendahkan orang lain.

Menanggapi hal itu Plt. Disporabudpar Sampang, H. Marnilem mengatakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Sekretariat Daerah sudah mengirimkan surat pada seluruh pengelola tempat wisata se Kabupaten Sampang tentang pembukaan tempat wisata dimasa Pademi Covid-19.

“Sebelumnya kami Pemkab telah mengirim surat yang berisi beberapa point aturan pada seluruh pengelola tempat wisata di Sampang dipatuhi dan diterapkan dalam membuka tempat dimasa pandemi,” ungkapnya, Selasa (18/05/2021).

Isi dari pada surat itu, menurutnya adalah adalah pembatasan pengunjung maksimal lima persen dan penerapan prokes pada area tempat wisata yang harus dijaga secara intens oleh pengelola tempat terkait.

“Di antaranya pengunjung tidak boleh lebih dari lima puluh persen, dan wajib menerapkan prokes dengan ketat, tidak menciptakan hiburan yang mengundang kerumunan,” jelasnya.

Selain itu, menurutnya Tempat wisata diminta memasang spanduk penerapan protokol kesehatan dengan anjuran mematuhi 5 M.

“Pengelola wisata harus memasang sepanduk prokes dengan pematuhan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas),” tandasnya.

Tak hanya itu, pihaknya mengaku akan melakukan pemantauan secara berkala, jika ditemukan pengelola melanggar aturan yang ada makan akan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nanti diketahui melanggar apa yang sudah disebutkan, maka tempat wisata tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI