SANANA, Terbitan.com – Tak dipakainya lapangan bola kaki (Sepak Bola) yang dulu ada di wilayah Kecamatan Taliabu Timur sebelum berubah nama menjadi Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) kini akan dikembalikan pada ahli warisnya sesuai perjanjian awal.

Menurut Drs. H. Siddiq Marasabessy, Mantan Camat Taliabu Timur (Mangoli Barat) mengatakan pada sekitar tahun 1976, dirinya selaku camat menerima sebidang tanah dengan ijab pinjam pakai untuk kebutuhan lapangan sepak bola.

“Pada sekitar (TA) 1976, Saya selaku camat pada saat itu menerima sebidang tanah kebun berukuran 70×90 dari Bapak Teng Marasaole untuk digunakan Lapangan Bola Kaki,” katanya mengutip isi surat perjanjiannya, Minggu (12/04/2020).

Menurutnya, tanah dimaksud di pakai dengan sarat hanya khusus dipergunakan untuk lapangan Bola kaki. Yakni tidak untuk digunakan selain kebutuhan sepak bola tersebut.

Surat Perjanjian Lapangan Sepak Bola pada sekian tahun yang lalu.

“Apabila di kemudian hari tanah tersebut tidak lagi dipergunakan sebagai lapangan bola kaki oleh pemerintah Kecamatan Mangoli Barat dan pemerintah desa Dofa. Maka tanah yang dimaksud dikembalikan pemilik atau ahli warisnya,” tambahnya.

Dengan begitu, menurutnya karena saat ini telah tak lagi dipakai, maka sesuai perjanjian tanah tersebut akan dikembalikan pada Ahli warisnya. “Karena tak lagi digunakan, kami akan kembalikan pada pemilik atau ahli warisnya, jika ada yang merasa kurang puas hubungi saya : 08124481919,” pungkasnya. (GNS)