SUMENEP, Terbitan.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Dungkek, Joko Dwi Heri Purnomo. Pencopotan ini dilakukan menyusul desakan publik dan dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap seorang warga pelapor dalam kasus perusakan pagar di Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek.
Langkah tegas Polres Sumenep tersebut disambut baik oleh masyarakat dan lembaga bantuan hukum yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Sumenep. Mereka menilai bahwa tindakan itu merupakan respons cepat dan tepat dalam menjawab tuntutan keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian.
Pencopotan Kanit Reskrim Polsek Dungkek dibenarkan oleh Kabag SDM Polres Sumenep, AKP Widiarti. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut bahwa tindakan tersebut adalah hal yang mudah dilakukan apabila menyangkut integritas lembaga yang tercoreng oleh anggotanya sendiri.
“Masih banyak anggota yang lebih bagus, masih banyak. Buat apa kita mempertahankan orang yang merusak institusi,” ujar AKP Widiarti, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, meski proses pencopotan harus melalui mekanisme struktural dan memerlukan persetujuan dari Kapolres, namun secara prinsip, Polres Sumenep tidak akan ragu menindak personel yang menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya.
Sementara itu, Sulaisi Abdurrazaq, kuasa hukum dari warga pelapor dalam kasus perusakan pagar yang menjadi titik awal mencuatnya dugaan pemerasan ini, menyatakan telah menerima informasi resmi dari Polres Sumenep tentang pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo.
“Hari ini sudah keluar sprint, surat perintah pencopotan Joko. Saya ditelepon oleh pihak Polres Sumenep langsung berkaitan dengan hal itu,” ujar Sulaisi saat dikonfirmasi pada Selasa malam (22/4/2025).
Menurutnya, tindakan pencopotan ini menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih memiliki nurani dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Sebelum surat perintah pencopotan keluar, aksi demonstrasi digelar oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai LBH Taretan Legal Justika. Aksi itu berlangsung pada Senin (21/4/2025) di depan Mapolres Sumenep, dan menuntut agar Kapolres AKBP Rivanda mencopot Joko Dwi Heri Purnomo.
Koordinator aksi, Rosi, dalam orasinya menyampaikan bahwa tindakan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Joko kepada pelapor kasus perusakan pagar di Bancamara merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencoreng wajah hukum.
“Kami tidak ingin polisi menjadi alat intimidasi. Kami hadir di sini untuk mendesak Kapolres menindak tegas oknum yang mencemari institusi,” tegas Rosi dalam orasinya.
Massa aksi juga membawa sejumlah poster bertuliskan “Tangkap Oknum Polisi Pemeras”, “Hapus Praktek Mafia Hukum di Kepolisian”, dan “Kapolres Harus Berani Bersihkan Institusinya”.
Aksi tersebut berjalan damai dan mendapat pengawalan ketat dari aparat. Namun semangat massa terlihat membara untuk memperjuangkan transparansi hukum, khususnya di wilayah Madura.
Selain mencopot Joko dari jabatannya, Polres Sumenep juga memutuskan untuk mengambil alih penanganan kasus perusakan pagar tersebut dari Polsek Dungkek. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga netralitas serta memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan.
Langkah ini pun diapresiasi oleh masyarakat. Banyak pihak yang berharap, pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo menjadi awal dari reformasi internal kepolisian, terutama di tingkat bawah yang kerap luput dari pengawasan publik.
Kasus ini menjadi cermin bagi institusi kepolisian, bahwa kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui integritas dan ketegasan dalam menindak pelanggaran internal.
Pencopotan Joko Dwi Heri Purnomo sebagai Kanit Reskrim Polsek Dungkek adalah bentuk nyata bahwa desakan publik tidak sia-sia. Namun, lebih dari itu, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa masyarakat berhak atas layanan hukum yang bersih, transparan, dan tidak diskriminatif.
Institusi kepolisian, sebagai pilar penegakan hukum, harus terus memperbaiki diri agar tetap dipercaya publik. Karena pada akhirnya, hukum hanya bisa tegak bila ditegakkan oleh penegak hukum yang bersih dan berintegritas.


