NGAWI, terbitan.com – Ajang Indonesian Fashion Week (IFW) 2025 kembali digelar meriah di Jakarta dan menyedot perhatian publik dari berbagai daerah. Kabupaten Ngawi menjadi salah satu peserta dalam gelaran bergengsi ini, dengan mengirimkan sejumlah desainer lokal untuk tampil di panggung mode nasional. Namun, partisipasi daerah tersebut justru menuai sorotan karena keterbukaan informasi yang dinilai minim.

Dari catatan resmi yang tertera di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ngawi, tercatat bahwa kegiatan keikutsertaan dalam IFW menelan anggaran Rp399.822.000 yang bersumber dari APBD 2025. Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Kita Kita Selalu Bersama, perusahaan yang beralamat di Jalan Ronggowarsito 112, Ngawi.

Kendati demikian, informasi publik mengenai bentuk kegiatan, manfaat yang dihasilkan, hingga capaian selama acara berlangsung sempat tak tersedia secara terbuka. Hal ini mengundang tanda tanya, terutama di tengah tuntutan publik atas akuntabilitas penggunaan dana negara.

Upaya konfirmasi dari awak media kepada Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi sempat menemui jalan buntu. Kepala Dinas, Kusumawati Nilam, menolak memberikan pernyataan dengan alasan teknis bukan berada di bawah wewenangnya.

“Tau acara dari mana? Langsung aja ke Kabidnya. Saya takut salah ngomong,” ujarnya pada Selasa (10/6/2025) di Command Center, dengan nada yang dinilai kurang bersahabat.

Padahal saat itu, Kepala Bidang yang dimaksud diketahui sedang menunaikan ibadah haji. Pernyataan Kusumawati pun dinilai bertolak belakang dengan sikap Sekretaris Daerah Kabupaten Ngawi, yang sebelumnya menegaskan bahwa pejabat publik wajib bersikap transparan atas penggunaan anggaran daerah.

Teka-teki seputar partisipasi Ngawi di IFW 2025 akhirnya mulai terungkap dalam pernyataan resmi Kusumawati pada Kamis (12/6/2025). Ia membenarkan bahwa Ngawi mengirimkan 10 desainer, yang terdiri dari 6 desainer lama, 3 desainer baru, serta 1 desainer nasional.

“Makanya kemarin saya arahkan ke bidang, karena teknis pelaksanaannya ada di bidang yang lebih paham,” jelasnya, menanggapi keengganan sebelumnya untuk memberikan keterangan.

Ia menambahkan, keikutsertaan Kabupaten Ngawi dalam IFW bertujuan memperkuat kolaborasi antara pelaku industri kreatif lokal, seperti desainer dan pengrajin batik.

“Sebagai penyedia kegiatan, kita berusaha menjembatani agar para pelaku industri kreatif bisa lebih maju, baik dari segi karya maupun inovasi,” ujarnya.

Salah satu pencapaian yang disebutnya membanggakan adalah keberhasilan seorang desainer baru asal Ngawi yang berhasil menjual gaunnya seharga Rp5 juta dalam ajang tersebut. Menurut Kusumawati Nilam, ini adalah capaian penting bagi sektor UMKM dan industri batik lokal.

“Hanya itu yang dapat kami berikan untuk mendampingi pelaku UMKM. Itu luar biasa bagi kami, bagi perajin batik maupun desainer,” pungkasnya.

Di akhir sesi wawancara, Kusumawati Nilam juga meminta agar media mengirimkan draf berita sebelum dipublikasikan. Namun, permintaan itu ditolak oleh wartawan karena bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai dasar penolakan, berikut kutipan pasal yang relevan, Pasal 4 Ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers :

“Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Selain itu, tidak terdapat satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan wartawan untuk meminta persetujuan narasumber terhadap isi berita sebelum dipublikasikan.