MADIUN, terbitan.com – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun melalui Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan (Binwasluh), bersama Trantib Kecamatan Balerejo dan Kepala Desa Sogo melaksanakan penertiban terhadap pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. Mitra Teel yang berdiri di wilayah Desa Sogo, Kecamatan Balerejo.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Tatik Wiyati, selaku Kepala Seksi Binwasluh. Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan menara telekomunikasi harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Kabupaten Madiun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembangunan, Pengendalian, dan Pengawasan Menara Telekomunikasi.
“Pendirian menara ini diketahui belum mengantongi izin resmi. Maka untuk sementara, kami minta kegiatan pembangunan dihentikan sampai proses perizinannya dinyatakan lengkap dan sah,” terang Tatik di lokasi, Senin, (7/2025).
Meskipun bangunan tower sudah berdiri sebagian, namun langkah penertiban tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan upaya menjaga ketertiban umum serta ketentraman masyarakat.
Lebih lanjut pihak Satpol PP dalam menjaga tertib administrasi dan legalitas dalam setiap kegiatan pembangunan di wilayahnya.
Satpol PP Kabupaten Madiun mengimbau seluruh pelaku usaha atau pihak terkait untuk memastikan kelengkapan izin sebelum memulai pembangunan infrastruktur, terutama yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan sekitar.


