SANANA, Terbitan.com – Tingkat disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masih menjadi perhatian serius. Banyak pegawai yang malas datang ke kantor, bahkan mengabaikan tugas dan tanggung jawab mereka. Seperti yang terjadi di Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, di mana Camat Sahjuan Umawaitina, bendahara, serta staf lainnya diduga jarang berada di tempat untuk menjalankan tugasnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa camat sering tidak masuk kantor dengan alasan ada urusan di kabupaten. Sementara itu, beberapa pegawai bahkan tidak masuk kerja selama berbulan-bulan, tetapi tetap menerima gaji tanpa bekerja.

“Camat yang tidak ke kantor beralasan ada urusan di kabupaten. Sementara pegawai lainnya ada yang tidak masuk kerja berbulan-bulan. Mereka hanya makan gaji buta,” ungkap warga tersebut.

Ia menambahkan bahwa jika pegawai tersebut tidak bisa dibina lagi, sebaiknya diberhentikan tanpa pandang bulu, termasuk jika yang bersangkutan masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat daerah.

“Jangan diberikan kesempatan lagi jika sudah tidak mau dibina, pecat saja. Jangan memandang misalnya ini keluarga itu dan lain sebagainya. Bahkan jika ada keluarga bupati sekalipun, kalau memang sudah tidak bekerja dengan baik, berhentikan,” tegasnya.

Tindakan pegawai yang tidak disiplin ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Sula, Fadila Waridin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/2/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan awal mengenai kasus ini dan sedang dalam proses penanganan.

“Terima kasih atas informasinya, kami sudah menerima laporan awal dan sekarang sedang dalam proses,” singkat Fadila.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk meningkatkan kedisiplinan pegawai di daerah.