MADIUN, terbitan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun turut mendukung penuh kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun, Rabu (18/6/2025), di Pendopo Wedya Graha, Kabupaten Ngawi.
Barang ilegal yang dimusnahkan terdiri atas lebih dari 5 juta batang rokok tanpa pita cukai serta lebih dari 1 juta mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan Bea Cukai selama periode 2023 hingga 2025 dan dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Tatik Wiyati, mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Kami secara rutin menggelar operasi pasar dan pengawasan di toko-toko kelontong. Sampai saat ini, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan terkait rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun,” ujarnya.
Tatik juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal. Jika ada dugaan pelanggaran, segera laporkan ke media center Satpol PP atau langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Madiun, P. Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini merupakan hasil dari 34 penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai total barang mencapai Rp7,39 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp4,87 miliar.
“Pemusnahan ini adalah bentuk akuntabilitas kami dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Selain menyelamatkan penerimaan negara, tindakan ini juga melindungi masyarakat dari konsumsi produk ilegal yang tidak terstandar,” tegas Jogyastara.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar soal penerimaan negara, tetapi soal kedaulatan dan keadilan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat, pemerintah daerah, dan penegak hukum. Mari bersama kita lawan rokok ilegal demi masa depan yang lebih sehat dan adil,” tutupnya.
Satpol PP Kabupaten Madiun menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam pengawasan dan edukasi masyarakat. Selain kegiatan pengawasan rutin, penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada pelaku usaha lokal juga terus digencarkan.
Dengan kolaborasi yang solid antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan sehingga potensi kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin.
- #pemkab Madiun
- Barang Kena Cukai Ilegal
- Bea Cukai madiun
- Edukasi Cukai
- Forkopimda Ngawi
- KPPBC TMP C Madiun
- MMEA Ilegal
- Operasi Pasar Satpol PP
- P. Dwi Jogyastara
- Pemusnahan Rokok Ilegal
- Pendopo Wedya Graha
- Penerimaan Negara
- Pengawasan Rokok Ilegal
- Penindakan Cukai
- Perlindungan Konsumen
- Rokok Tanpa Pita Cukai
- Satpol PP Kabupaten Madiun
- Sinergi Penegakan Hukum
- Tatik Wiyati
- TPA Selopuro


