MADIUN, terbitan.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Kecamatan Mejayan, Rabu (24/12/2025).

Aksi demonstrasi ini dipicu oleh pembubaran paksa kegiatan bedah dan diskusi buku karya kolektif Tim Indonesia Baru yang digelar di Pasar Pundensari, Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, pada Sabtu (20/12/2025). Buku tersebut ditulis oleh Farid Gaban, Dandhy Laksono, Yusuf Priambodo, dan Benaya Harobu. Pembubaran dilakukan oleh aparat pemerintah setempat.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa spanduk serta menyampaikan sejumlah orasi. Mereka menuntut klarifikasi dari Camat Madiun atas tindakan pembubaran tersebut. Selain itu, massa aksi juga mendesak Bupati Madiun untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja birokrasi yang dinilai telah mencederai kebebasan akademik serta ruang literasi publik.

Koordinator aksi, Ismail Hamdan Hidayatuloh Fauzan, menilai pembubaran diskusi buku merupakan tindakan yang melanggar hak intelektual dan kebebasan akademik. Menurutnya, kegiatan bedah buku adalah bagian dari ruang diskusi publik yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami hadir langsung di lokasi dan sangat kecewa kegiatan tersebut dibubarkan. Di daerah lain, buku ini justru diterima dengan baik bahkan difasilitasi pemerintah setempat. Mengapa di Madiun justru dilarang dan dibubarkan oleh pemerintah, dalam hal ini Camat Madiun?” ujar Ismail dalam orasinya.

Ia menegaskan, Aliansi BEM Madiun menuntut Camat Madiun untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada mahasiswa dan masyarakat. Selain itu, mahasiswa meminta Bupati Madiun, Hari Wuryanto, untuk mengevaluasi dan memberikan sanksi atas tindakan yang dinilai sebagai bentuk arogansi kekuasaan.

Ismail juga menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Madiun. Jika dalam waktu 3×24 jam pasca aksi tidak ada tindak lanjut, atau apabila ditemukan indikasi pembubaran tersebut ditunggangi kepentingan pihak tertentu, mahasiswa menuntut agar Camat Madiun dijatuhi sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.

“Tindakan pembubaran ini mengganggu rasa aman kami. Ke depan, mahasiswa bisa takut dan tidak nyaman mengadakan kegiatan literasi atau mengundang narasumber akademisi. Jika ini dibiarkan, yang dirugikan adalah dunia pendidikan dan masyarakat luas,” tegasnya.

Sementara itu, Camat Madiun, Muksin Harjoko, yang hadir menemui massa aksi mengakui bahwa pembubaran kegiatan bedah buku tersebut merupakan inisiatif dan kewenangannya sendiri. Di hadapan mahasiswa, ia hanya menyampaikan permohonan maaf.

Saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait alasan pembubaran paksa diskusi buku di Pasar Pundensari, Muksin enggan memaparkan secara detail. Ia mengaku belum pernah membaca buku Reset Indonesia dan tidak mengetahui isi pembahasan dalam kegiatan tersebut.

“Saya akui ini kekhilafan saya. Saya belum pernah membaca buku itu dan tidak tahu isinya. Saya memohon maaf atas kekhilafan tersebut, dan biarlah Tuhan yang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.