LABUHANBATU, Terbitan. com – Pembangunan Kantor Desa N5 Aek Nabara diareal HGU perusahaan perkebunan PTPN3 Kebun Aek Nabara Selatan (kanas) mendapat reaksi negatif dari manajemen perkebunan kanas.

Perlu diketahui Desa N5 Aek Nabara adalah salah satu Desa yang berada diareal HGU Perkebunan PTPN3 Kebun Aek Nabara Selatan (kanas) kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara. Dan sudah sewajarnya perusahaan dan pihak Desa harus saling menjaga hubungan yang baik agar terciptanya hubungan yang harmonis.

Namun hal ini bertimbang terbalik dengan keadaan sekarang, entah dasar apa Pj Kepala Desa N5 Aek Nabara melaksanakan pembangunan yang katanya adalah untuk kantor Desa dan posyandu namun tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari pihak manajeman PTPN3.

Hal ini membuat APK (Asisten Personalia Kebun) bersama pihak keamanan perusahaan turun tangan untuk menghentikan pembangunan Kantor Desa N5 Aek Nabara yang tanpa izin tersebut.

Menurut APK Kanas ” Fajrin” dia telah menyampaikan kepada pihak Desa agar segera menghentikan pembangunan Kantor Desa pada jumat (28/1/2022) yang lalu, namun hal itu nampaknya tidak digubris pihak Desa.

Dari pantauan awak media dilapangan, ketika kunjungan APK ke Desa N5 Aek Nabara pada Senin (31/1/2022) sekira pukul 16.00 wib tidak bertemu dengan Pj Kepala Desa N5 Aek Nabara namun bertemu dengan SekDes N5 Aek Nabara yang bernama Sri Lismawati.

APK sempat bertanya ke SekDes soal siapa yang menyuruh membangun Kantor Desa tersebut.
Dan dijawab SekDes, Pj Kades yang menyuruh dan diakui anggaran pembangunannya didapat dari swadaya masyarakat Desa.

APK juga bertanya izin darimana membangun, dari pengakuan SekDes N5 Aek Nabara kepada APK pihaknya mendapatkan izin dari Asisten.
“Sudah izin dari Asisten pak ” Ucap SekDes N5 Aek Nabara.

Selanjutnya, awak media menghubungi Asisten Afdeling 2 “Erwin Syahputra” melalui pesan SMS Selasa (2/2/2022), untuk bertanya atas pengakuan Sekdes Desa N5 Aek Nabara yang sudah izin dari Asisten untuk melakukan pembangunan Kantor Desa, namun sampai berita ini diterbitkan Asisten tidak memberikan tanggapan.

Sempat terjadi keributan antara Sekdes Desa N5 Aek Nabara dengan APK Kanas yang berujung perobohan bangunan tembok Desa oleh pihak Desa N5 Aek Nabara.

Dari masalah ini, APK Kebun Kanas “Fajrin” menyampaikan kiranya Pihak Desa bisa bersabar dulu menunggu izin pembangunan Desa di Areal HGU perusahaan masih dalam proses ke level yang lebih tinggi.

“Saya berharap Pihak Desa dapat bersabar karena izin yang sudah sampai ke saya masih saya proses ke pihak pimpinan saya, dan janganlah membuat kesimpulan sendiri apalagi langsung membangun sedangkan izin belum turun dari perusahaan” Terang APK Fajrin.

APK Fajrin juga merasa kecewa terhadap para pemimpin Afdeling 2 yang tidak koopratif dalam menjalankan fungsi control dilingkungan kerjanya.

“Saya disini sangat kecewa, kenapa pihak Afdeling 2 sendiri tidak bisa menjaga stabilitas perusahaan sehingga pembangunan Kantor Desa yang tanpa izin perusahaan dapat berjalan sampai sudah tinggi pembangunan temboknya” Kata APK dengan rasa kesal.

Sementara, Pj Kepala Desa N5 Aek Nabara ketika dikonfirmasi awak media rabu (2/2/2022) mengakui kesilapan dan ketidaktahuannya atas aturan dan perundang – undangan yang ada prihal pembangunan diareal HGU perusahaan.

“Namanya saya tidak tahu aturannya, dan saya sudah meminta maaf ke APK dan kami sudah menghadap ke APK tadi” Ucapnya.

Dari permasalahan ini, kami berharap kiranya pihak manajemen Perusahaan PTPN3 baik Holding, kandir dan Distrik 3 Aek Nabara dapat mendalami masalah ini, agar kiranya setiap Asisten Afdeling tidak semena – mena dalam memberikan izin pembangunan diAreal Afdeling kerjanya.