SANANA,Terbitan.com || Terdakwa Kepala Desa Buya Sawal Sapsuha alias SS dan terdakwa Sekeretaris Buruakol Saleh alias SS menjalani sidang tindak pidana Pilkada, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana masih menunggu saksi ahli
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana, Fauzab Ikbal saat dikonfirmasi seusai sidang di PN Sanana, Selasa (25/11/24)
Selanjutnya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan di Jam 8.00 malam Wit dikarenakan saksi ahli masi ada kesibukan. “Agenda saksi dan ahli langsung pemeriksaan terdakwa, “tindasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi dikantornya, menjelaskan dalam aturan ada batas waktu terkait dengan sidang tindak pidana Pilkada berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sanana di batasi waktu, kita seevesin mungkin
Jadi dalam aturan Mahkama Agung, jika ada pemilu kita dibolehkan untuk melakukan persidangan. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018. Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum paling lama 7 (tujuh) hari pengerjaan.
“Jika saksi ahli minta sidang dilakukan malam, maka kami persilahkan karena anturanya seperti itu, upaya terkait waktu dalam ayat 1 tidak terlewati, “kata Febrian.


