SANANA, Terbitan.com || Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri (PN) Sanana mengagendakan sidang putusan kasus dugaan tindak pidana pilkada atas nama kedua terdakwa Kepala Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Sawal Sapsuha alias SS dan terdakwa Sekeretaris Buruakol, Kecamatan Mangoli Timur, Saleh alias SS akan dilaksanakan pada Senin 2 Desember 2024 di ruang sidang PN Sanana

Sebelum mengagendakan sidang putusan PN Sanana pada pekan sebelumnya sudah melaksanakan sidang ke dua yang berlangsung Selasa 26 November 2024 agenda pembuktian dari saksi baik terlapor dan pelapor serta saksi ahli

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sanana Febrian Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor0 812-9104-xxxx, Jum’at (29/11/24)

Untuk itu, kata Febrian, sidang putusan di jadwalkan pada Senin 2 Desember 2024, ’’kata Febrian.