Reporter : GN. Samoale

TALIABU, Terbitan.com -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Halmahera Coruption Watch (HCW) desak Kajaksaan Tinggi Maluku Utara segera usut tuntas dugaan mar’upa anggaran proyek pekerjaan pembangunan Stadion Gelanggang Olahraga, (GOR) di Kabupaten Pulau Taliabu 2018 lalu.

Pasalnya, Kasus dugaan mar’up anggaran pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) yang berlokasi di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) 2018 lalu, dengan nilai Rp 4.587.850. 905, 77, yang tangani oleh pihak Kejati Malut, hingga kini belum ada penetapan tersangka, “ungkap Wakil Direktur
HCW Rajak sapaan Jek kepada Terbitan, com melalui pesan singkat Whats App, Kamis (11/02/21)

Menurut Jek, Pekerjaan pembangunan Gelanggang Olahraga, (GOR) melalui Dinas Parawisata Pemuda dan Olahraga yang dikerjakan Perusahan PT. Tamalanrea Karsatama dengan berita acara hasil lelangan ( BAP) No: 25.PKPU/BAHP/BLP-PT/2018 tanggal 26 April 2018 lalu, “Namun pekerjaan pembangunan gor tersebut tak tuntas. Akan tetapi pencairan anggaran milyaran rupiah itu telah dicairkan 100 persen,

Sesuai dikeluarkan SP2D oleh Kapala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur melalui SP2D 100 persen No 0818/Sp2d – BL/3.2.01. 01  /PT/2018  tanggal 11/ 10/ 2018  sebesar Rp 3.440.888.152. 00, “kata Jek

Dia mendesak pihak penegak hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera mengusut tuntas dugaan mar’up anggaran dan sekaligus agar pelaku segera diadili, “tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, Dr.Erryl Prima Putra Agoes belum dapat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. {GNS}

E-KORAN