Reporter : Van Hoten S

LABUSEL,  terbitan.com – Unit Reskrim Polsek Torgamba yang di pimpin Kanit Ipda Elimawan Sitorus berhasil meringkus dua sekawan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Kedua pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi, nomor : LP/96/V/RES. 1.8/2020/SU/RES.LBH/SEK Torgamba, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 27 Mei 2020 yang dialami Mirnawati (30).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kapolsek Torgamba, AKP Firdaus Kemit, Senin (1/6/2020) menjelaskan, keduanya masing-masing Jhon N (35) warga Cikampak Pekan, Desa Aek Batu dan EJS alias Edo (31) warga Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (27/5/2020) sekira pukul 05.20 Wib di Jalan Mutiara Dusun Simpang Empat. Di mana, telah terjadi pencurian barang-barang korban dari dalam rumah.

“Saat itu rumah pelapor dalam keadaan kosong, karena pulang kampung. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,”  jelasnya

Sambung Kapolsek, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, tim akhirnya menemukan titik terang dan pada Jumat (29/5/2020) sekira pukul 13.00 Wib, Kanit Reskrim Ipda Elimawan Sitorus bersama tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dengan ciri-ciri para pelaku bertato yang diketahui berawal dari adanya masyarakat yang memberitahukan bahwa salah satu pelaku Jhon N yang telah menawarkan gas elpiji hasil curian.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan masuk ke rumah tersebut bersama EJS alias Edo (bertato) dan selanjutnya tim mengamankan kedua tersangka serta mengamankan barang bukti,” terangnya

Adapun barang bukti yang diamankan dari Jhon N, petugas menyita 1buah tas sandang merk guci, 1 buah tas sandang merk Carles, 1 buah tas sandang merk Vl, 1 buah tas sandang merk goos, 1 buah tas merk Bunut, 13 potong Baju, 1 pasang sepatu, dan 2 buah tabung gas.

“Dari Edo kita mengamankan barang bukti berupa 2 buah loudspeaker, 1 buah ampli merk Gpx. Keduanya sudah kita periksa dan kita tahan,” Ungkap Kapolsek Torgamba tersebut.
(VanHoten Sitorus)

E-KORAN