Reporter : Van Hoten S

LABUSEL,  terbitan.com –  ES alias Putra (25) warga Dusun Banten dan AS alias Didot (25) warga Rohil Riau, ditangkap personel Reskrim Polsek Torgamba.
Pada Operasi Sikat Toba 2020 karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Keduanya diamankan karena adanya laporan Sunaryo alias Nanang (32) dalam Laporan Polisi, nomor : LP/43/III/RES.1.8./2020/RES.LBH/SEKTORGAMBA tanggal 5 Maret 2020.

Peristiwa yang terjadi Rabu (4/3/2020) sekira pukul 20.00 berawal saat Nanang pulang ke rumahnya dan membuka kunci rumah, tetapi terkunci dari dalam, sehingga pelapor masuk dari belakang.

Namun saat itu korban melihat pintu belakang sudah dirusak oleh pelaku. Ketika isi rumah dicek, 1 unit laptop dan digital parabola telah raib digondol maling.

Korban akhirnya memanggil jiran tetangga untuk melakukan pencarian. Namun pencarian tak kunjung ditemukan. Hingga akhirnya Nanang membuat laporan ke Mapolsek Torgamba, Kamis (5/3/2020) sekira pukul 05.00.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, Unit Reskrim melakukan cek TKP dan mengetahui ciri-ciri pelaku. Tim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

Kapolsek Torgamba AKP Mulyadi mengatakan “Kedua pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 dan ke 5 KUHP,” Jelas Kapolsek.

(VanHoten Sitorus)

E-KORAN