Reporter : Terbitan Banten

Untuk itu, pihaknya sudah punya sejumlah bukti yang mengarah pada pemalsuan tandatangannya dan stempel BPD. “Kalau bukti sudah lengkap, saya akan laporkan kasus ini ke Bupati dan Polisi. Karena saya menduga ini kasus pemalsuan tandatangan dan ini jelas kasus pidana,” tegasnya.

Menurutnya, mengacu pada UU No. 6/2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan, BPD punya fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. “Diantaranya juga menandatangani APBDes. Tapi selama ini saya dan sejumlah anggota BPD lain tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

Lalu pada PP No. 43/2014 Pasal 48 dinyatakan, dalam melaksanakan tugas, Kades harus menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran. “Tapi lagi-lagi, hal ini tidak pernah dilakukan Kades Kresek. Saya tidak pernah mendapat laporan tahunan dari Kades soal kinerja yang sudah dilakukan,” ungkapnya.

Terkait kasus ini, Kades Kresek belum memberi komentar apapun. Saat terbitanbanten.com ke rumahnya, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Ponselnya juga dalam kondisi tidak aktif. Namun beredar informasi, Mahrupul telah melakukan klarifikasi tudingan negatif dirinya ke media lain. Namun belum diketahui, apa klarifikasi yang disampaikan.

“Kita bukan klarifikasi berita di media lain, tapi kita meluruskan  berita negatif,” ujar salah satu orang dekat Kades Mahrupul dalam WA-nya kepada terbitanbanten.com.

Penulis: Ananta Putra

E-KORAN