Reporter : Ragil Surono | Editor : Iwan Terbitan | Publisher : Abd Hadi

SANANA, Terbitan,com || Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula terkesan lambat dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Nahi, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Pasalnya, kasus yang terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024. sekira pukul 18.00 WIT belum juga berhasil diungkap oleh Polres Kepulauan Sula

“Korban Laode Nurdin (40),meminta unit Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula untuk segera menetapkan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap dirinya agar segera tersangka ditangkap dan diproses hukum oleh Polres Kepulauan Sula,” kata Laode saat dikonfirmasi dikediamannya, Rabu (27/3/24)

Ia berharap petugas kepolisian dalam hal ini Unit Reskrim Polres Kepulauan Sula
bisa menangkap pelaku penganiayaan yang diketahui bernama

Korban Laode menceritakan kali pertama penganiayaan terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024. sekira pukul 18.00 WIT saat lewat dijalan ia dipanggil untuk membeli minuman, namun ia tidak ada uang, akhirnya dua orang pelaku tersebut inisial Sarumpu Kailul (SK) dan satu orang pelaku tidak diketahui namanya melakukan pemukulan terhadap dirinya. “sebutnya

Menurutnya, ada lebih kurangnya delapan orang yang diduga melihat pelaku melakukan pemukulan terhadap dia, namun dia tidak melakukan perlawanan.

Akibat kejadian tersebut, dia sedang mengalami perdarahan di hidung dan batuk daerah. “Sehingga korban tidak merasa puas dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula berdasarkan Surat tanda terima laporan Polisi nomor : STTLP/43/III/2024/SPKT

Dan sekaligus korban dilarikan ke RSUD Sanana untuk mendapat perobatan dan melakukan visum,” katanya.

“Maka dari itu, katanya, pihaknya sangat menyayangkan atas kinerja unit Reskrim Polres Kepulauan Sula yang sampai saat ini belum melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan, “katanya

Diketahui, Kapolres Kepulauan Sula
AKBP Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp.. di..nomor 0812-5017-xxxx, Selasa (19/3/24) membenarkan, adanya laporan terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut saat ini statusnya saat dalam tahap penyelidikan.

“Kami telah meminta keterangan korban sdr. Laide Nurdin serta hari Senin kemarin telah mengirimkan surat panggilan untuk para saksi guna dimintai keterangan pada besok Rabu 20 Maret 2024. “Untuk sementara demikian yang bisa diinfokan,”kata Kapolres Kepulauan Sula.

 

 

 

E-KORAN

IKLAN UCAPAN IDUL FITRI