Reporter : GN. Samoale

SANANA, Terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Sula telah menerima pelimpahan tahap II yakni barang bukti dan tersangka Hawa Husaleka dari Tim Penyedik Polres Kepulauan Sula dalam perkara penganiayaan terhadap anak tirinya Nurlina Lakarai

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Sula, Buhan saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App +62 853-5129-xxxx, Rabu (15/09/21 menyampaikan, perkara penganiayaan tersangka a.n Hawa Husaleka sudah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Sula.

“Tim Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) berkas perkara atas nama tersangka a.n Hawa Husaleka, “kata Burhan dalam pesan singkat.

Ketahui a.n Hawa Husaleka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP atau pasal 44 ayat (1)UU 23/2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancam pidana penjara paling lama lima tahun. {}

E-KORAN