Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) ternyata sudah mendalami kasus pembangunan Pasar Falabisahaya di Kecamatan Mangoli Utara diduga proyek ini bermasalah.

“Penyidik Kejaksaan Kepsul telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SP2D) proyek yang ditangani PT. Evenco Putra Inti,” kata Ketua DPRD Kepsul Ismail Kharie kepada terbitan.com, Jumat (29/3).

Menurut Ismail, Proyek pasar sejak beberapa bulan terakhir membuat pihaknya mengambil langkah, dengan memanggil langsung Kejaksaan Kepsul untuk menggelar hearing sekaligus membuat laporan terkait proyek yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018.

“Kami sudah membuat laporan dan terakhir jawaban lisan, mereka sudah keluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) tinggal bagaimana kita mengawal bersama proses penyidikan dari Kejaksaan,” kata Ismail.

Dia menambahkan, masalah pasar tidak hanya dilirik oleh Kejaksaan namun juga dari polisi.

Ismail menuturkan, “Pekerjaan proyek ini diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Padahal pencairan sudah melebihi progres pekerjaan namun pekerjaan belum juga selesai,” pungkasnya.

E-KORAN