Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Direktur  PT. Karya Mangole (KM) Yan Quedarusman menyatakan bahwa perusahaannya mengalami kebangkrutan. Sebelumnya, PT ini bergerak di bidang Perusahaan Listrik Swasta (PLS) di desa Falabisahaya Kabupaten Sula Provinsi Maluku Utara (Malut).

Menurut Yan, tahun 1992, perusahaannya membangun jaringan listrik swasta dengan konsumen 1.265 orang. Untuk perizinan, dia berkoordinasi dengan Kanwil Pertambangan di Ambon.

“Peraturan belum bisa untuk swasta murni. Harus kerjasama dengan PLN. Tapi karena warga sangat membutuhkan saya hanya koordinasi dengan Kanwil Pertambangan dan mendapat persetujuan karena untuk kepentingan warga,” jelasnya.

“Setelah keluarnya aturan baru, dia diminta mengurus izin hingga akhirnya keluarlah rekomendasi izin PLS itu di tahun 1995,” ujarnya. Dalam perjalanannya, aktivitas perusahaan ini berjalan normal.

Namun tahun 1999 paska konflik Maluku, perusahaan ini mendapat kendala berat. Karena hampir 50 persen konsumen tidak membayar kewajiban mereka. Hal ini berlangsung sampai tahun 2002 hingga pihaknya terpaksa terus melakukan subsidi.

“Sebagai pemegang izin kami harus bertanggungjawab kepada masyarakat selaku konsumen kami,” ujar Yan kepada terbitan.com. Minggu (7/4)

Selanjutnya, Dia menyurati para pejabat berwenang di pusat terkait usahanya ini. Sebab kerugian yang ditanggung selama 4 tahun sudah cukup besar. Lalu pihaknya diundang ke Jakarta membahas masalah ini.

“Tapi, aku Yan, hasil pertemuan itu tidak membawa hasil. “Tidak ada titik terang dalam pembahasan,” ujar Yan.

Karena kondisi makin sulit, pihaknya mengadakan pertemuan dengan perangkat desa dan pimpinan ranting PLN setempat hingga akhirnya pihaknya menyerahkan aset PLS kepada warga.

“Saya katakan kepada PLN silahkan menggunakan jaringan saya, konsumen saya tapi dengan catatan jangan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Tapi dalam praktiknya,  pihak PLN memungut uang kepada masyarakat konsumen untuk sambungan baru dengan biaya 1.250.000 per satu konsumen. “Saya tidak mendapat imbalan apapun dari dana yang dipungut itu,” tutur Yan.

Terkait hal ini, pihaknya sudah menunjuk pengacara untuk menuntut PLN atas kerugian yang dialami.

E-KORAN