Reporter : Admin Terbitan

TERNATE, terbitan.com – Dugaan penggelambungan suara secara terstruktur dan masif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Halmahera Barat (Halbar) semakin pedas di soroti oleh Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut). Bukan saja Bawaslu bahkan, Kuasa Hukum Sekretaris DPW PKB Malut (Malik Silia) Armin Soamole tidak menerima baik dengan dugaan tersebut.

“Dugaan pelanggan pemilu 2019 ini yang paling dominan berada di Halbar. Banyak terjadi dugaan penyelambungan suara dan pemalsuan dokumen negara,” kata Armin Kepada terbitan.com Minggu (12/05/2019). Sesuai dengan laporan yang di sampaikan ke Bawaslu Provinsi pada hari Rabu Tanggal 8 Mei tahun 2019.

Lanjut Armin, Ada poin penting yang harus disampaikan sesuai dugaan penyelambungan dan pemalsuan Formulir DA1 di tingkat kecamatan serta penyelambungan suara di tingkat KPUD Halbar. “Namun dengan dugaan pemalsuan dokumen Db1, karena dalam dokumen tersebut ada kekurangan angka-angka dan penambahan Angka-angka,” ujarnya.

Olehnya itu, dimeminta, kepada GAKUMDU Bawaslu Malut segera memperoses Ketua KPUD Halbar beserta anggotanya dan Ketua anggota PPK Se-Kecamatan Halbar. “Sehingga banyak dugaan permainan angka-angka pada Form DA1 dan Db1, dan untuk mementingkan Caleg secara pribadi dan merugikan Caleg lainnya.

Hal ini juga di tegaskan oleh Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin usai dari Pleno Provinsi mengatakan, penggelembungan secara menyeluruh terjadi di Halbar mulai dari DPD ,DPRD Provinsi sehingga pleno sampai dua hari nantinya secara administrasi telah dilakukan rekomendasi untuk membersihkan kecurangan itu.

“Muksin dengan prinsipnya Db dengan DA tidak sesuai kemudian direkomendasikan menggunakan DA1 selain itu ada dua DA1 di Kecamatan Ibu Selatan sehingga dicek diketahui DA1 yang kuat pertama yang asli.

Pihaknya sudah instruksikan ke -Bawaslu Halmahera Barat agar segera dilakukan penanganan pelanggaran terhadap PPK. Bukan hanya PPK KPU Kabupaten juga akan diproses.

Sebelumnya sudah dibahas di internal di Bawaslu bahwa, secepatnya akan di proses untuk diminta pertanggungjawaban secara hukum kepada mereka siapa ulah di balik ini. “Merubah angka yang begitu signifikan karena terkait dengan Db yang dirubah sementara tidak sesuai dengan forlumit DA1 hasil pleno PPK. Padahal, Db Pleno KPU tidak sesuai dengan DA1 yang dikeluarkan PPK,”katanya.

Maka dari itu, akan di minta pertanggungjawaban apakah ini kesalahan KPU atau kesalahan oprator, karena Bawaslu belum mengetahui siapa di balik semua ini. Namun, berita acara ditanda tangani oleh satu orang ketua dan semua anggota KPU.

E-KORAN