Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Proyek Pekerjaan Pembangunan Tambatan Perahu di Desa Lekokadai, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang dikerjakan oleh CV. NS diduga jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI. Senin (18/3/2019)

Pasalnya, Berdasarkan kontrak pekerjaan Nomor 910.916/630/02.PK/DISHUB-KS/2017 tanggal 12 April 2017 senilai Rp l 050.919.654,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak adalah selama 180 hari kalender (12 April s.d. 9 Oktober 2017), dengan masa pemeliharaan selama 120 hari kalender.

Namun pengawasan teknis kegiatan dilaksanakan oleh CV. ATPC selaku konsultan pengawas dengan kontrak Nomor 12.PL/SPK/KONS.PENG/DISHUB-KS/2017 tanggal 13 April 2017. Terhadap kontrak pekerjaan tersebut telah dilakukan satu kali addendum, yaitu addendum kontrak Nomor 910.916/630/02.PK/DISHUB-KS/2017/ADD.01 tanggal 12 Juni 2017 tentang Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) dengan nilai kontrak tetap.

Sehingga pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah diserahterimakan melalui Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan/ Provisional Hand Over (PHO) Nomor 550/86/BA-PHO/DISHUB-KS/VIII/2017 tanggal 22 Agustus 2017. Sesuai dengan Nomor :16.C/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal: 21 Mei 2018.

Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran lunas melalui SP2D Nomor 1617/SP2D-LS/KS/217 tanggal 2 Juni 2017 untuk pembayaran Uang Muka 30% senilai Rp315.275.897,00, SP2D Nomor 3702/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 22 September 2017 untuk pembayaran MCI senilai Rp 683.097.774,00, dan SP2D Nomor 5227/SP2D-LS/KS/2017 tanggal 4 Desember 2017 untuk pembayaran Retensi senilai Rp 52.545.983,00.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen addendum kontrak (CCO) Nomor 910.916/630/02.PK/DISHUB-KS/2017/ADD.01 tanggal 12 Juni 2017 terdapat beberapa item pekerjaan tambah dengan harga satuan timpang yang masih digunakan untuk pembayaran item pekerjaan tambah tersebut. PPK tidak menggunakan harga satuan HPS sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk pekerjaan tambah yang harga satuannya timpang. Pemeriksaan lebih lanjut diketahui terdapat selisih atas harga satuan timpang senilai Rp 4.065.121,21.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen kontrak beserta dokumen pendukung lainnya dan dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik di lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh BPK bersama PPK, PPTK, pihak kontraktor dan konsultan pengawas diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan senilai Rp l43.856.945,53.

Mengetahui informasi adanya penyimpangan dalam pengerjaan pembangunan pada proyek Dinas Perhubungan tersebut, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, yang dikomando Armin Soamole mendesak aparat penegak hukum usut tuntas dugaan kuropsi pembangunan tambatan perahu di Desa Lekokadai tersebut, ” tegas Armin

E-KORAN