Reporter : Admin Terbitan

SANANA, terbitan.com – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Warga Desa Wai Ipa Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, (Kepsul) kesal dengan sekretaris desa diduga meminta biaya pembuatan sertifikat tanah, melalui program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) senilai Rp 50.000 per warga.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wai Ipa, Taidi Siyompo menyampaikan bahwa sekretaris Desa Wai Ipa telah diduga melakukan pemungutan secara sepihak kepada pemohon PTSL.

Menurutnya, sepantasnya biaya program PTSL tersebut seharusnya gratis kepada warga, kenapa sekretaris desa diduga minta uang senilai Rp 50.000 per warga tanpa ada musyawarah desa atau pembertahuan terlibih dahulu.”ucap Taidi

Sementara Sekretaris Desa Waiipa, Refli Tinamongan saat diwawancarai terbitan. com diruang kerjanya. Minggu (12/05/2019) mengatakan pembuatan sertifikat lahan tidak membutuhkan biaya. Namun dirinya hanya turut membantu biaya transportasi petugas pertanahan senilai Rp 50.000

“Lanjut Refli, Pembuatan sertifikat tidak ada pungutan biaya, hanya membantu petugas untuk anggaran taransportasi, sebab mereka tidak ada anggaran transportasi,” katanya.

Dia menuturkan, dirinya hanya mengambil langkah untuk lebih mempercepat pengurusan dan pembuatan sertifikat lahan milik Warga Desa Wai Ipa.

“Memang pembuatan sertifikat lahan di gratiskan dari pemerintah pusat hanya saja kita dari Desa membantu petugas pertanahan di lapangan,” tutup Refli.

E-KORAN