Reporter : Admin Terbitan

MALAKA, terbitan.com – Keputusan Pemda Malaka, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Malaka, melaporkan media terbitannews.com kepada Mapolres Belu, dinilai “Salah Alamat”.(19/3/2019)

Sebab, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 atau UU Pers, Pemda Malaka maupun Kabag Hukum Setda Malaka itu seharusnya meminta hak jawab atau mengadukan ke Dewan Pers.

Informasi yang diperoleh, Kabag Hukum Setda Malaka melaporkan media Terbitannews.com, kepada pihak Mapolres Belu, Senin (18/3/2019). Laporan itu dilatarbelakangi berita yang berjudul “Mengapa Nitizen Tuding Bupati Malaka Sebagai Kepala Pembohong” yang dianggap mengandung pencemaran nama baik Bupati Malaka dr.Stefanus Bria Seran.

Meridian Dewanta Dado.SH Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Perwakilan NTT mengatakan, seharusnya hal seperti ini diselesaikan dengan hak jawab sesuai dengan UU Pers, atau melalui Dewan Pers. Namun Pemda Malaka menempuh jalur lain. Mereka langsung melapor ke kepolisian, ini sudah salah alamat?.

“Kepolisian, meskipun menerima laporan dari pihak Pemda Malaka, tetapi karena objek laporannya adalah berita, maka kepolisian harus menyalurkan laporan tersebut ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers,” ucapnya

Dia menambahkan, redaksi adalah lembaga. Sehingga tidak bisa menjadi subjek tindak pidana. “Yang bertanggungjawab atas isi berita sebuah pemberitaan adalah pimpinan redaksi. Jadi seharusnya jika di Dewan Pers tidak mampu menyelesaikan dan jika, ada unsur pidana, maka yang bertanggungjawab adalah pimpinan redaksi,” imbuhnya.

Kasus yang dialami seperti ini, bukan barang baru di Indonesia. Sebelumnya sudah ada banyak kasus serupa. Dan, mekanisme penyelesaiannya ke Dewan Pers.

“Atau berdasarkan MoU Polri dengan Dewan Pers, polisi wajib mendengar keterangan ahli dari Dewan Pers dalam proses penyidikan,” jelasnya.

(Meridian Dewanta Dado.SH Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Perwakilan NTT)

E-KORAN