Medan, Terbitan. com – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mantan Bupati Langkat TRP telah selesai dilimpahkan tahap II oleh penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Diketahui TRP terlibat kasus TPPO setelah ditemukannya kerangka manusia yang berada di rumah pribadi miliknya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat beberapa waktu yang lalu.
Pelimpahan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras, Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah Jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.
Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP mantan Bupati Langkat dalam kasus TPPO ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI”. Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).
Selain TRP Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP dan PS.
Kabib Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP dan delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada didalam kerangkeng.
Lanjut Kombes Hadi, Akibat perbuatan sembilan tersangka terancam hukuman karungan paling lama sembilan tahun penjara.
“Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok”.pungkasnya.


