TERNATE, Terbitan.com — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) berhasil menangkap buronan kasus korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2021. Buronan bernama Muhammad Yusril, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (30/6/2025).

Penangkapan ini menindaklanjuti Surat Kepala Kejari Kepulauan Sula Nomor: TAP-11A/Q.2.14/FQ.1/03/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga, Sabtu (5/7/2025).

Yusril merupakan kontraktor dari PT. HAB Lautan Bangsa yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan Barang Material Habis Pakai (BMHP) dalam program percepatan penanganan Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kepulauan Sula. Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Plt. Kadinkes Nomor: 8681050/DINKES-KS/VIII/2021 tertanggal 23 Agustus 2021.

“Penangkapan terhadap tersangka Yusril merupakan hasil kerja sama antara Kejari Sula dan Kejati Malut,” jelas Richard. Ia menambahkan bahwa kasus ini juga telah menjerat satu nama lain, yaitu Muhammad Bimbi yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kini telah dieksekusi berdasarkan putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,62 miliar dari proyek pengadaan BMHP tersebut.

Untuk diketahui, total anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) penanganan Covid-19 tahun 2021 di Kabupaten Kepulauan Sula mencapai Rp 28 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 26 miliar dikelola oleh Dinas Kesehatan, sementara Rp 2 miliar berada di bawah pengelolaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kini, tersangka Yusril telah diamankan di Lapas Kelas IIA Ternate di Kelurahan Jambula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Sula. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menariknya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat daerah sebagai saksi, di antaranya Fadila Waridin selaku Plh. Sekda Kepulauan Sula, Gina Tidore selaku Kepala BPKAD, Suryati Abdullah sebagai Kadinkes, serta anggota DPRD Lasidi Leko.

Seiring penangkapan ini, desakan publik mulai mengemuka agar Kejaksaan tidak berhenti hanya pada dua tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Banyak pihak menilai, proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini melibatkan lebih dari dua orang.