TANGERANG, terbitan.com – Camat Kresek H. CR. Inton SIP. M.Si menegaskan agar seluruh kepala desa (kades) di wilayahnya tidak main-main dengan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Hal ini ditegaskan usai dia dan tim kecamatan menyelesaikan monitoring dan evaluasi (monev) ke tujuh desa sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan kades di tujuh wilayah tersebut. Ke-7 desa itu adalah Patrasana, Talok, Pasir Ampo, Koper, Renged, Jengkol, dan Kemuning.

“Dalam berbagai forum saya selalu menegaskan agar para kades di wilayah Kresek mengelola DD dan ADD sesuai aturan yang berlaku,” ujar Camat Inton. Jika hal ini tidak dipatuhi para kades, maka resikonya para kades harus siap berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Apa yang disampaikan ini karena dirinya ingin, tidak ada satu pun kades di wilayahnya yang tersandung masalah hukum. “Makanya, saya menegaskan agar dalam pengelolaan keuangan tidak ada penyelewengan yang dilakukan para kades,” tegas Inton.

Menurutnya, dalam monev, tim kecamatan juga mengecek program dan kegiatan yang dananya bersumber dari DD dan ADD. Jika dari hasil monev ini ditemukan adanya dugaan penyimpangan, maka hal itu akan diserahkan kepada pihak Inspektorat.

“Karena itu saya minta agar para kades yang sudah mau habis masa jabatannya segera membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan sebenar-benarnya. Jika laporan ini tidak dilaksanakan, maka jangan harap bisa mencalonkan diri kembali,” ungkapnya.

Penulis: Ananta Putra