LABURA, terbitan.com – Terjadi penangkapan satu orang pelaku tindak pidana Narkotika oleh Personil Polsek Na IX-X dipimpin Kanit Reskrim Ipda R Manik S.H. pada Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 16:30 WIB dijalan Perkebunan Berangir Afdeling 1 , kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Dari penyelidikan dan introgasi petugas diketahui pelaku berinisial DD alias Viando (20 ) warga lingkungan III simpang Panegoran kecamatan Na IX- X, Labura.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek NA IX- X AKP Maralidang Harahap membenarkan atas penangkapan tersebut.
” Polsek Na IX – X mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DD alias Viando sering melakukan transaksi sabu di tempat kejadian penangkapan Lingkungan III Simpang Panigoran”.Ungkap Kapolsek.
Tambahnya, dari Laporan masyarakat itu Kapolsek memerintahkan Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Ipda R Manik untuk melakukan penyelidikan sekitar pukul 16.30 WIB . Selanjutnya tim melihat tersangka sedang memegang bungkusan plastik langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan, dan didapati benar didalam kantong plastik ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu” terang kapolsek
Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda R Manik SH menjelaskan hasil penangkapan tersangka” Kami menemukan barang bukti dan beberapa bungkus plastik klip kosong dan juga dari hasil interogasi ,tersangka mengakui sabu tersebut benar miliknya diperoleh dengan cara membeli seharga Rp 500.000 dari seorang laki laki dengan nama panggilan IPUL (tempat tinggal belum diketahui)” jelas kanit
Barang bukti yang di temukan dari tangan tersangka 1( satu) bungkus klip transparan berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu, 6 bungkus plastik klip kosong, yang selanjutnya akan melakukan dilakukan Pengembangan.tutup Kapolsek.
(VanHoten Sitorus)



Tinggalkan Balasan