TANGERANG, terbitan.com – Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Tangerang menduga, banyak kepada desa di wilayah ini mengkorupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kondisi ini membuat banyak BUMDes yang mati suri.

“BUMDes-nya ada, tapi usahanya tidak jalan,” ujar Sahari, Ketua LSM Gerak (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Tangerang. Selama bulan Januari 2019 hingga saat ini, pihaknya sedang memantau aktivitas BUMDes di wilayah Kecamatan Kresek Tangerang.

Kesimpulan sementara, hampir 90 persen desa-desa di wilayah Kecamatan Kresek BUMDes-nya tidak jalan. “Ada kades yang sewa ruko untuk operasional BUMDes, tapi rukonya dari pantauan tim kami tutup terus,” kata Sari, panggilannya.

Ada juga BUMDes yang dibentuk tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga, banyak anggota BPD yang kecewa. “Jelas yang seperti ini pelanggaran berat. Karena BPD harus dilibatkan sebelum Kades membuat kebijakan, salah satunya soal BUMDes,” tegasnya.

Hal ini sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi. Diantaranya, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

Saat ini, kata Sari, lembaga yang dikelola masih terus melakukan penelusuran dugaan korupsi dana BUMDes dan Dana Desa di 9 desa yang ada di Kecamatan Kresek. “Hasilnya akan kami laporkan ke Satgas Dana Desa dan ke polisi,” tegasnya seraya menyebut hasil penelitiannya secara bertahap akan dibeber ke publik.

Dia sendiri mengaku gemas dengan kondisi ini. Sebab, dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan adanya BUMDes. Tapi, belakangan BUMDes malah sering jadi lumbung kasus. “Baru meneliti satu wilayah saja seperti di Kecamatan Kresek, kami sudah mendapat banyak temuan,” ungkap Ketua LSM Gerak Kabupaten Tangerang ini.

Sekadar diketahui, pada Pasal 1 angka 6 UU Desa disebutkan, BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.