PALANGKA RAYA,terbitan.com- Anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng mengamankan seorang perempuan berinisial ER alis Vina, warga Jalan Rindang Banua ( Barak kayu pintu no. 1) Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalteng Selasa 10/11/2020, diduga terlibat kasus narkoba.

Perempuan ini ditangkap di Jalan Rindang Banua ( daerah puntun ) Barak Kayu Pintu No. 1 Rt. 026 Rw. 026 Kel. Pahandut Kec. Pahandut Kota Palangka Raya Prov. Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedy Prasetyo melalui Dirresnarkoba, Kombes Pol Bonny Djianto mengungkapkan penangkapan pelaku itu berdasarkan adanya informasi bahwa di sekitar Jalan Rindang Banua sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Berbekal info itu kita langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan hingga membuahkan hasil dan menangkap pelaku,” ucap Bonny.

Bonny membeberkan, dari hasil pengungkapan dan penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat kotor 10,64 gram.

Selain sabu, turut diamankan, diantanya satu bundel plastik klip, satu buah pipet kaca, satu buah bong atau alat hisap sabu, satu buah timbangan digital warna hitam merek mouse scale.

Kemudian, satu buah sendok sabu, satu buah kotak warna hitam, satu buah dompet karet bentuk hello kitty warna ungu, uang tunai Rp200 ribu dan satu buah Handphone merek Redmi note 5A warna putih.

“Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap pelaku kita jeray dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Bonny.

E-KORAN